INFO LUWUK – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banggai tahun 2024 pada Rabu (12/02/2025).
Sidang ini agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi untuk perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu.
Para ahli dan saksi yang dihadirkan para pihak menyampaikan pendapatnya mengenai dalil pemohon yang mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau sekitar 10 bulan menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebagai ahli dalam persidangan perkara ini.
Dikutip dari situs resmi MK, menurut Margarito, penerbitan Perbup Banggai tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi.

















