Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Politik

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

1005
×

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. [Dok Mahkamah Konstitusi]
Example 468x60

Namun, pihak terkait membantah tuduhan tersebut. Pihak terkait bahkan mendatangkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Edi Cahyono di persidangan.

Edi mangatakan Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan mengamanatkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Example 300x600

Pengaturan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat diharapkan dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerindah daerah dan mempercepat pencapaian arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah daerah.

Baca Juga:  Herwin Yatim - Hepy Yeremia Manopo Resmi Mendaftar di KPU Banggai

Menurut dia, pelimpahan kewenangan yang dilakukan bukan berarti mengambil alih keseluruhan pelaksanaan urusan pada dinas, tetapi sebatas kewenangan skala kecamatan melalui pemetaan oleh bupati dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan camat.

Example 120x600