Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Politik

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

1002
×

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. [Dok Mahkamah Konstitusi]
Example 468x60

Namun, dalil tersebut dibantah KPU Banggai selaku termohon dalam perkara ini.

Termohon menghadirkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari beberapa kecamatan.

Example 300x600

Salah satunya, Anggota PPK Moilong Biltza Safitra. Biltza mengaku melakukan penelusuran terhadap tanda tangan serupa usai didalilkan pemohon di MK dengan mendatangi pemilih bersangkutan.

“Itu dipastikan pemilih benar-benar datang di TPS untuk memberikan hak suaranya. Kami melakukan penelusuran dan pencermatan dari data kami juga,” tutur Biltza.

Baca Juga:  Jelang PSU Pilkada 2024, Polres Banggai Imbau Stop HPUS

Misalnya, pada TPS 1 Slametharjo Kecamatan Moilong, Biltza menelusuri pada 4 pemilih.

Menurut dia, pemilih-pemilih yang didatanginya mengaku membubuhkan sendiri tanda tangannya pada daftar hadir pemilih.

“Setelah kita ketahui dalil yang didalilkan pemohon kita langsung menelusuri, langsung mendatangi langsung pemilih yang bersangkutan,” jelas Biltza. ***

Example 120x600