Namun, dalil tersebut dibantah KPU Banggai selaku termohon dalam perkara ini.
Termohon menghadirkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari beberapa kecamatan.
Salah satunya, Anggota PPK Moilong Biltza Safitra. Biltza mengaku melakukan penelusuran terhadap tanda tangan serupa usai didalilkan pemohon di MK dengan mendatangi pemilih bersangkutan.
“Itu dipastikan pemilih benar-benar datang di TPS untuk memberikan hak suaranya. Kami melakukan penelusuran dan pencermatan dari data kami juga,” tutur Biltza.
Misalnya, pada TPS 1 Slametharjo Kecamatan Moilong, Biltza menelusuri pada 4 pemilih.
Menurut dia, pemilih-pemilih yang didatanginya mengaku membubuhkan sendiri tanda tangannya pada daftar hadir pemilih.
“Setelah kita ketahui dalil yang didalilkan pemohon kita langsung menelusuri, langsung mendatangi langsung pemilih yang bersangkutan,” jelas Biltza. ***

















