“Kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edi di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Edi melanjutkan, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai telah diinisiasi sejak 2022.
Namun, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebelumnya tidak sesuai ketentuan hukum yang ada, sehingga pihaknya menyarankan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong segera melaksanakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebagai perangkat daerah.
Pembuktian Tanda Tangan Serupa
Selain soal dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Banggai kepada para camat, pemohon juga mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada 6 kecamatan di Kabupaten Banggai dengan banyaknya tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih.
Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali.

















