Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Politik

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

1004
×

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. [Dok Mahkamah Konstitusi]
Example 468x60

“Kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edi di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Edi melanjutkan, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai telah diinisiasi sejak 2022.

Example 300x600

Namun, pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebelumnya tidak sesuai ketentuan hukum yang ada, sehingga pihaknya menyarankan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong segera melaksanakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sebagai perangkat daerah.

Baca Juga:  KPU Banggai Resmi Terima Pendaftaran Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang

Pembuktian Tanda Tangan Serupa

Selain soal dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Banggai kepada para camat, pemohon juga mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada 6 kecamatan di Kabupaten Banggai dengan banyaknya tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih.

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali.

Example 120x600