INFO LUWUK – Anggaran yang dibutuhkan KPU Banggai untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2024 diperkirakan menembus miliaran rupiah.
PSU pilkada di Kabupaten Banggai dilaksanakan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pencoblosan ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (10/03/2025) terungkap perkiraan anggaran yang dibutuhkan KPU Banggai pada PSU pilkada.
Sesuai yang ditampilkan KPU RI pada rapat kerja dan RDP ini, perkiraan anggaran PSU pilkada yang dibutuhkan KPU Banggai sebesar Rp3,8 miliar atau tepatnya Rp3.868.420.628.
Pemkab Banggai tak menggelontorkan lagi anggaran karena dalam pertemuan ini disebutkan sisa anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang masih tersisa di KPU Banggai sebesar Rp10.163.758.685.
Layar komposisi anggaran PSU pilkada ini disajikan ketika Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat melaporkan kepada Komisi II DPR RI terkait dengan perkiraan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU di 26 daerah.

















