Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Politik

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

1000
×

Sidang di MK: Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. [Dok Mahkamah Konstitusi]
Example 468x60

“Dari segi penalaran yang logis tidak ada cara untuk menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya untuk memenangkan pertarungan,” ujar Margarito.

Itu dikatakan Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Example 300x600

Diketahui, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Calon Bupati Amirudin selaku petahana Bupati Banggai membuat kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di pertengahan tahun.

Baca Juga:  KPU Banggai Resmi Terima Pendaftaran Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang

Melalui perubahan tersebut, menurut pemohon, Amirudin memasukkan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.

Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada.

Tindakan inilah yang membuat pemohon menduga kebijakan petahana Bupati Banggai ditujukan guna Paslon nomor urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait perkara ini dalam Pilbup Banggai 2024.

Example 120x600