“Dari segi penalaran yang logis tidak ada cara untuk menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya untuk memenangkan pertarungan,” ujar Margarito.
Itu dikatakan Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Diketahui, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Calon Bupati Amirudin selaku petahana Bupati Banggai membuat kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di pertengahan tahun.
Melalui perubahan tersebut, menurut pemohon, Amirudin memasukkan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.
Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada.
Tindakan inilah yang membuat pemohon menduga kebijakan petahana Bupati Banggai ditujukan guna Paslon nomor urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait perkara ini dalam Pilbup Banggai 2024.

















