INFO LUWUK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah kepada 2.314 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Sulteng.
Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan subtatif.
Contohnya berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari kehadiran negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga bianaa. Dengan adanya remisi, mereka semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Bagus dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Dari 2.314 narapidana dan anak binaan yang diusulkan, 2.310 diantaranya akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana khusus remisi khusus I dan 4 orang mendapatkan remisi khusus II berupa langsung bebas.















