Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Sulteng

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 2.314 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Idulfitri

2848
×

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 2.314 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Idulfitri

Share this article
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. [Dok Kanwil Ditjenpas Sulteng]
Example 468x60

Adapun rinci jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri di Sulteng diantaranya, Lapas Palu 603 orang; Lapas Luwuk 170 orang; Lapas Ampana 171 orang; Lapas Toli-Toli 176 orang; Lapas Kolonodale 158 orang; Lapas Leok 125 orang; Lapas Parigi 249 orang; Lapas Perempuan 121 orang; LPKA Palu 22 orang; Rutan Palu 141 orang; Rutan Donggala 228 orang; serta Rutan Poso 150 orang.

Baca Juga:  Diikuti 6.959 Peserta, SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Berakhir

Bagus menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana dan tingkat kedisiplinan warga binaan dalam menjalani program pembinaan.

Example 300x600

“Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari, 1 bulan, hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2024 Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai

“Kami memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan kepribadian yang lebih baik,” tambahnya.

Example 120x600