Adapun rinci jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri di Sulteng diantaranya, Lapas Palu 603 orang; Lapas Luwuk 170 orang; Lapas Ampana 171 orang; Lapas Toli-Toli 176 orang; Lapas Kolonodale 158 orang; Lapas Leok 125 orang; Lapas Parigi 249 orang; Lapas Perempuan 121 orang; LPKA Palu 22 orang; Rutan Palu 141 orang; Rutan Donggala 228 orang; serta Rutan Poso 150 orang.
Bagus menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana dan tingkat kedisiplinan warga binaan dalam menjalani program pembinaan.
“Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari, 1 bulan, hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan kepribadian yang lebih baik,” tambahnya.















