INFO LUWUK – Entah apa yang dipikirkan pria 31 tahun ini. Akibat kelakuannya, ia harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial WL (31) alias Y ini, diduga menganiaya seorang perempuan yang tak lain pacarnya sendiri hingga luka-luka.
Pria asal Desa Toiba Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai itu terpaksa diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Senin (17/3/2025) sore.
WL diamankan petugas karena melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan inisial MS (27) warga Desa Patukuki Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di depan khalayak ramai sehingga terekam lalu viral di media sosial,” sebut Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.
Adapun kronologi kejadiannya bahwa pada Senin (17/3/2025) sekitar jam 17.00 Wita pelaku mendatangi tempat kerja korban di salah satu rumah makan di kawasan wisata KM 5 Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban untuk pergi bersamanya. Namun hal itu tidak diindahkan oleh korban hingga berujung pada pertengkaran.

















