Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Keluarkan SE, Anggota DPRD Wajib Izin, Staf Khusus hingga Karyawan Group BUMN Dilarang Terlibat Kampanye

649
×

Bawaslu Keluarkan SE, Anggota DPRD Wajib Izin, Staf Khusus hingga Karyawan Group BUMN Dilarang Terlibat Kampanye

Share this article
Ilustrasi larangan kampanye. [KPU]
Example 468x60

INFO LUWUK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 111 tahun 2024 tentang penanganan isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dalam SE 111, Bawaslu menyebutkan bahwa isu-isu krusial dalam pengawasan kampanye pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 terdapat sejumlah problem normatif atas regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.

Example 300x600

Untuk kepentingan tersebut, perlu diterbitkan suatu instrumen yuridis yang dapat dijadikan rujukan bagi Pengawas Pemilihan dalam memaknai berbagai aspek teknis hukum pengawasan kampanye Pemilihan dengan realitas pelaksanaan kampanye Pemilihan itu sendiri.

Baca Juga:  Hadirkan 40 Ribu Peserta, Jalan Santai Perempuan Beramal Disambut Antusias di Kota Palu

Keluarnya SE 111 ini, diharapkan menjadi petunjuk kepada para Pengawas Pemilihan dalam memaknai sejumlah isu krusial dalam pengawasan pemilihan tahun 2024.

Atas dasar itulah, Bawaslu kemudian menetapkan sejumlah larangan dalam SE 111 yang merujuk pada sejulah Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Example 120x600