Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Keluarkan SE, Anggota DPRD Wajib Izin, Staf Khusus hingga Karyawan Group BUMN Dilarang Terlibat Kampanye

650
×

Bawaslu Keluarkan SE, Anggota DPRD Wajib Izin, Staf Khusus hingga Karyawan Group BUMN Dilarang Terlibat Kampanye

Share this article
Ilustrasi larangan kampanye. [KPU]
Example 468x60

Larangan tersebut antara lain;

1. Anggota DPRD wajib memiliki izin kampanye untuk dapat mengikuti kampanye dengan tidak menggunakan fasilitas pemerintah, serta cuti di luar tanggungan negara. Bagi pelanggarnya bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan.

Example 300x600

2. Upaya memengaruhi pemilih untuk memilih ataupun tidak memilih yang dilakukan masyarakat dipandang sebagai perbuatan pidana Pemilihan apabila perbuatan tersebut disertai dengan: (a) perbuatan melawan hukum dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih (vide Pasal 182A UU Pemilihan) dan (b) perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya (vide Pasal 187A UU Pemilihan).

Baca Juga:  Sidang PHP Pilkada Parimo: MK Putuskan PSU, Coret Amrullah S. Kasim Almahdaly dari Pilbup

3. Pemaknaan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan, objek perbuatan yang dilarang adalah pelibatan pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

4. ASN yang sebelumnya disebut bisa menghadiri kampanye tanpa menggunakan atribut, kini dilarang. Sebab, kehadiran ASN dalam kampanye juga dianggap sebagai sebuah dukungan.

Example 120x600