Larangan tersebut antara lain;
1. Anggota DPRD wajib memiliki izin kampanye untuk dapat mengikuti kampanye dengan tidak menggunakan fasilitas pemerintah, serta cuti di luar tanggungan negara. Bagi pelanggarnya bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana pasal 187 ayat (3) UU Pemilihan.
2. Upaya memengaruhi pemilih untuk memilih ataupun tidak memilih yang dilakukan masyarakat dipandang sebagai perbuatan pidana Pemilihan apabila perbuatan tersebut disertai dengan: (a) perbuatan melawan hukum dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih (vide Pasal 182A UU Pemilihan) dan (b) perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya (vide Pasal 187A UU Pemilihan).
3. Pemaknaan Pasal 70 ayat (1) UU Pemilihan, objek perbuatan yang dilarang adalah pelibatan pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
4. ASN yang sebelumnya disebut bisa menghadiri kampanye tanpa menggunakan atribut, kini dilarang. Sebab, kehadiran ASN dalam kampanye juga dianggap sebagai sebuah dukungan.

















