5. Jabatan tenaga ahli atau staf khusus atau sebutan lain dengan status non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah merupakan Pegawai Pemerintah Non Pengawai Negeri (PPNPN). Menurut ketentuan huruf E angka 1 SE Menteri PANRB nomor 1 tahun 2023, wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Tenaga ahli atau staf khusus atau sebutan lain dengan status non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan termasuk di pemerintah daerah dilarang untuk ikut atau diikutkan dalam kampanye dan/atau menjadi tim kampanye.
6. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai Tenaga Pendamping Profesional dilarang untuk melakukan kampanye dan/atau menjadi tim Kampanye. Dalam hal Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa melanggar kewajiban dan larangan tersebut di atas, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
















