INFOLUWUK – RI baru saja berulang tahun ke-18 awal September 2024. Namun, tersangka pembunuhan itu, kini mendekam di balik jeruji besi Polres Banggai.
RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai setelah diduga membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai bernama Fira Laiya (28).
“Tersangka ini ulang tahun 1 September 2024,” ucap Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii saat konferensi pers di Polres Banggai pada Kamis (26/9/2024).
Dalam konferensi pers ini, RI yang juga warga Pangkalaseang itu, dihadirkan di hadapan wartawan.
Teddy mengakui, tersangka pernah juga mencuri uang Rp200 ribu di rumah korban, tapi dimediasi oleh Bhabinkabtimbas.
“Tahun 2024 mencuri juga di rumah penduduk sana,” kata Teddy.
Kronologi Kejadian
Wakapolres Kompol Pino Ary menyebutkan, kejadian pembunuhan ini pada Minggu (22/9/2024) sekira pukul 01.00 Wita
Sebelum membunuh, tersangka mencuri uang Rp1 Juta milik korban yang berada di lemari kamar.
“Tersangka juga sempat memperkosa korban,” beber Pino.

















