Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Tersangka Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Penjara Seumur Hidup

578
×

Tersangka Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Penjara Seumur Hidup

Share this article
Polres Banggai saat menghadirkan RI, tersangka pembunuhan IRT di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara saat konferensi pers pada Kamis (26/9/2024). (Foto: Info Luwuk)
Example 468x60

INFOLUWUK – RI baru saja berulang tahun ke-18 awal September 2024. Namun, tersangka pembunuhan itu, kini mendekam di balik jeruji besi Polres Banggai.

RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai setelah diduga membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai bernama Fira Laiya (28).

Example 300x600

“Tersangka ini ulang tahun 1 September 2024,” ucap Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii saat konferensi pers di Polres Banggai pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:  Cabjari Bunta Musnahkan Barang Bukti Pakaian Dalam

Dalam konferensi pers ini, RI yang juga warga Pangkalaseang itu, dihadirkan di hadapan wartawan.

Teddy mengakui, tersangka pernah juga mencuri uang Rp200 ribu di rumah korban, tapi dimediasi oleh Bhabinkabtimbas.

“Tahun 2024 mencuri juga di rumah penduduk sana,” kata Teddy.

Kronologi Kejadian 

Wakapolres Kompol Pino Ary menyebutkan, kejadian pembunuhan ini pada Minggu (22/9/2024) sekira pukul 01.00 Wita

Baca Juga:  Dugaan Tipikor, Polda Sulteng Panggil Sejumlah Camat di Banggai

Sebelum membunuh, tersangka mencuri uang Rp1 Juta milik korban yang berada di lemari kamar.

“Tersangka juga sempat memperkosa korban,” beber Pino.

Example 120x600