Saat itu korban sempat melarikan diri, tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar didinding dekat pintu dapur.
“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” katanya.
Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek di leher depan, luka dijari telunjuk kanan, dan robek di bahu kanan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sarung parang, sebatang kayu bulat, dompet, selembar sprei, dan selembar selimut.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutur Wakapolres. ***

















