Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Tersangka Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Penjara Seumur Hidup

579
×

Tersangka Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Penjara Seumur Hidup

Share this article
Polres Banggai saat menghadirkan RI, tersangka pembunuhan IRT di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara saat konferensi pers pada Kamis (26/9/2024). (Foto: Info Luwuk)
Example 468x60

Saat itu korban sempat melarikan diri, tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar didinding dekat pintu dapur.

“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” katanya.

Example 300x600

Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek di leher depan, luka dijari telunjuk kanan, dan robek di bahu kanan.

Baca Juga:  Juli hingga September 2024, Polres Banggai Amankan 18 Orang Terkait Kasus Narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sarung parang, sebatang kayu bulat, dompet, selembar sprei, dan selembar selimut.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutur Wakapolres. ***

Example 120x600