Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Cabjari Bunta Musnahkan Barang Bukti Pakaian Dalam

510
×

Cabjari Bunta Musnahkan Barang Bukti Pakaian Dalam

Share this article
Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan Cabjari Bunta pada Kamis, 19 September 2024. (INFO LUWUK/ HO- Polsek Nuhon)
Example 468x60

INFO LUWUK – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bunta melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut dilaksanakan di kantor Cabjari Bunta dengan disaksikan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Kamis, 19 September 2024.

Example 300x600

Kapolsek Ipda Andi mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Baca Juga:  Residivis Pencurian Jebol Sejumlah Toko Kelontong untuk Ambil Rokok di Luwuk

Menurutnya, bukti yang dimusnahkan berupa 2 buah tas ranscell, 1 gulung tali nilon, 2 buah parang, 1 buah balok kayu ukuran 40 cm, 1 buah terpal ukuran 4X6 m, 1 buah celana jeans dan 3 buah pakaian dalam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan gergaji.

Lebih lanjut Kapolsek menyatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi Pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kilo 5 Luwuk

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021,” ucapnya.

Example 120x600