INFO LUWUK – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bunta melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut dilaksanakan di kantor Cabjari Bunta dengan disaksikan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Kamis, 19 September 2024.
Kapolsek Ipda Andi mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Menurutnya, bukti yang dimusnahkan berupa 2 buah tas ranscell, 1 gulung tali nilon, 2 buah parang, 1 buah balok kayu ukuran 40 cm, 1 buah terpal ukuran 4X6 m, 1 buah celana jeans dan 3 buah pakaian dalam.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan gergaji.
Lebih lanjut Kapolsek menyatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi Pemerintah dan masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021,” ucapnya.

















