Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Politik

Sidang PHPU Bupati Banggai, Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada Camat

1223
×

Sidang PHPU Bupati Banggai, Ahli dan Saksi Beda Pendapat soal Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada Camat

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta. (Dok Mahkamah Konstitusi]
Example 468x60

“Dari segi penalaran yang logis tidak ada cara untuk menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya untuk memenangkan pertarungan,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Diketahui, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Calon Bupati Amirudin selaku petahana Bupati Banggai membuat kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di pertengahan tahun.

Example 300x600

Melalui perubahan tersebut, menurut pemohon, Amirudin memasukkan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.

Baca Juga:  Sah! Saripudin Tjatjo Ketua DPRD Banggai, Wardani Murad jadi Waket 1 dan I Putu Gumi Jabat Waket 2

Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada.

Tindakan inilah yang membuat Pemohon menduga kebijakan petahana Bupati Banggai ditujukan guna Paslon nomor urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait perkara ini dalam Pilbup Banggai 2024.

Example 120x600