INFO LUWUK – Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali saat ini resmi memberlakukan Sertifikat Tanah Elektronik terhitung sejak launching pada 4 September 2024 lalu.
Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik ini ternyata banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik dari segi pengurusan hingga keamanan dokumen.
Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian ATR/BPN Morowali yakni H. Moh. Naim saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis 5 September 2024.
Menurut Moh. Naim bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik ini banyak memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Hal ini kata dia, Kementerian ATR/BPN selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menggunakan sistem berstandar global.
Ia menjelaskan kelebihan penerapan sertifikat tanah elektronik ini, masyarakat tidak lagi merepotkan diri untuk mengunjungi Kantor Pertanahan yang ada.
Dengan hanya menggunakan aplikasi “Sentuh Tanahku” via Smartphone, masyarakat bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat lahan mereka.

















