INFO LUWUK – Penyidik Polres Banggai menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Banggai, pada Rabu (15/1/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Banggai itu diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
Diketahui, tersangka ditangkap polisi atas tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa melayang ini sebelumnya didasari dengan Laporan Polisi bernomor : LP–B/21/IX /2024/SPKT/Polsek Balantak/ Res Bgi/ Polda Sulteng, tanggal 22 September 2024 dan Surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Banggai, Nomor : B-84/P.2.11 / Eoh.1/01 /2025.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan tersangka yang berinisial RI, alias O, (18), ini diserahkan bersamaan dengan Barang Bukti (BB).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan kasus pembunuhan yang mengakibatkan FL (28) meninggal dunia ini merupakan (Tahap II).
Sesuai dengan hasil rekonstruksi yang memuat 38 adegan. Dimana adegan pencurian tiga adegan dan pemerkosaannya lima adegan. Sedangkan saat menghilangkan nyawa terdapat delapan adegan.

















