INFO LUWUK – Setelah sempat meminta penjadwalan ulang, Camat Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sumitro Balahanti, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran pelimpahan kewenangan di wilayahnya.
Sumitro hadir di Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno-Hatta, Palu, pada Selasa (15/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa pada 14 Januari 2025, namun meminta penjadwalan ulang karena keterlambatan menerima surat panggilan.
“Kami menghargai kehadiran Camat Toili Barat hari ini untuk memberikan keterangan sesuai proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Kasubbid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng, kepada media.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta Camat Toili Barat membawa dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Rincian Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen lain terkait APBD dan DPA tahun 2024.

















