Tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai dan diterima oleh Kasi Pidum, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra disaksikan langsung Kajari Anton Rahmanto.
“Adapun tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk untuk selanjutnya ditetapkan sebagai titipan jaksa,” pungkas Kasat.***
















