Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Banggai

Kemenpan RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Surat Edaran Bupati Banggai

2952
×

Kemenpan RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Surat Edaran Bupati Banggai

Share this article
Kantor Bupati Banggai di kawasan Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. [Dok Info Luwuk]
Example 468x60

INFO LUWUK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemenpan RB menjadwalkan pengangkatan CPNS 2024 baru bisa dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Example 300x600

Di Kabupaten Banggai, Bupati Banggai Amirudin telah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan tenaga non ASN atau honorer tetap menerima gaji sampai pengangkatan.

Baca Juga:  Jelang Pembacaan Putusan MK, Polres Banggai Amankan KPU

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/0341/BKPSDM/2025 tentang Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai yang diteken pada 17 Februari 2025.

Surat Edaran Bupati Banggai tentang penataan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Banggai. [Tangkapan Layar/BKPSDM Banggai]
Dalam surat edaran ini disebutkan, organisasi perangkat daerah (OPD) Tetap menganggarkan dan membayar gaji peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN BKN dengan hasil lulus seleksi maupun tidak lulus seleksi sampai diangkat menjadi ASN.
Example 120x600