INFO LUWUK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemenpan RB menjadwalkan pengangkatan CPNS 2024 baru bisa dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada Maret 2026.
Di Kabupaten Banggai, Bupati Banggai Amirudin telah mengeluarkan kebijakan untuk memastikan tenaga non ASN atau honorer tetap menerima gaji sampai pengangkatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/0341/BKPSDM/2025 tentang Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Kabupaten Banggai yang diteken pada 17 Februari 2025.


















