INFO LUWUK – Komisi III DPRD Banggai menggelar rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, dan beberapa lurah di lingkungan Pemkab pada Senin (16/6/2025).
Dalam pertemuan ini, Komisi III DPRD Banggai menyoroti piutang 3 jenis pajak yang mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahun terakhir.
Mulai dari pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian c, reklame dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Disebutkan, total piutang pajak reklame sebesar Rp1,5 miliar, lalu galian c sebesar Rp7,3 miliar, dan PBB P2 sebesar Rp17 miliar lebih.
Anggota Komisi III DPRD Banggai, Syafrudin Husain menyebutkan, piutang pajak terus bertambah setiap tahun, bahkan sejak tahun 2002 sampai 2024.
“Tahun 2025 mulai harus belajar tegas soal piutang pajak. Kalau berat, libatkan aparat hukum,” ujarnya
Ia memastikan Komisi III DPRD Banggai mendukung upaya Bapenda untuk melakukan penagihan pajak karena untuk pembangunan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Banggai, I Made Dharma mengakui, masih banyak piutang pajak yang belum dilunasi sejak tahun 2002 sampai 2025.

















