OPD juga tetap menganggarkan dan membayar gaji bagi peserta seleksi PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024 yang mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024 sampai diangkat menjadi ASN.
Surat edaran ini juga menyebutkan OPD tetap menganggarkan dan membayar gaji bagi peserta seleksi PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024 dan terdaftar dalam database tenaga non ASN BKN yang tidak mendapatkan formasi jabatan dalam seleksi PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024 sampai diangkat menjadi ASN.
“Tetap menganggarkan dan membayar gaji bagi peserta seleksi PPPK Tahap Kedua Tahun Anggaran 2024 sampai diangkat menjadi ASN,” tulis surat edaran ini.
Di sisi lain, dalam surat edaran itu juga meminta OPD tidak membayar gaji dan tidak mempekerjakan lagi bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN.
Rinciannya, pegawai non ASN yang lulus dan tidak lulus seleksi CPNS tahun anggaran 2024; pegawai non ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024; dan pegawai non ASN yang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK periode pertama dan kedua tahun anggaran 2024.

















