INFO LUWUK – Munculnya pernyataan daluwarsa kasus dugaan tindak pidana Pilkada yang menyeret 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai masih mengundang tanda tanya publik.
Terlebih adanya perbedaan pendapat antara penyidik kepolisian dan jaksa sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu terkait proses hukum dugaan pelanggaran Pilkada oleh tiga pejabat Pemkab Banggai itu.
Informasi terpercaya menyebutkan bahwa pihak kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini masih mempertanyakan dasar keputusan daluwarsa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Diketahui, pihak Kejari Banggai menyimpulkan kasus tindak pidana Pilkada 3 pejabat dianggap daluwarsa lantaran pihak kepolisian disebut tidak menyanggupi batas waktu pengembalian berkas dalam 3 hari, sebagaimana Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu.
Meski begitu, alasan Kejari Banggai tidak dapat diterima oleh pihak kepolisian. Penyidik Polres Banggai mengganggap mereka sudah mengembalikan berkas perkara atas petunjuk Jaksa Penuntut sesuai batas waktu yang ditetapkan.

















