INFO LUWUK – Bea Cukai Luwuk kembali memusnahkan ratusan batang rokok ilegal dan ratusan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis (27/02/2025) sore.
Barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Luwuk merupakan hasil penindakan dari November 2023 hingga Januari 2025 yang terdiri dari 104 kegiatan.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 179.940 batang rokok dan 103,28 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp268.667.985.
Bea Cukai Luwuk mencatat, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 157.062.840.
Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, mengakui, peredaran barang ilegal banyak terdapat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-una.
“Kabupaten Banggai termasuk paling kecil, lumayan besar yang daerah karakteristik pantai dan perkebunan,” terang Mu’amar.
Ia memaparkan, tahun 2024 Rp205 juta lebih tersangka membayar kepada negara sebanyak 3 kali nilai cukai. Itu merupakan sanksi administratif bagi pelanggar.

















