INFO LUWUK – Ribuan narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan) dan lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima remisi.
Total yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul fitri 1446 Hijriyah itu sebanyak 2.194 orang.
Dari total jumlah penerima remisi, 4 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, pemberian remisi ini dilakukan secara terpusat melalui virtual zoom meeting secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng.
Mengambil tempat di Lapas Kelas IIA Palu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyerahkan langsung remisi secara simbolis kepada sejumlah warga binaan.
Ia mengungkapkan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas, rutan ataupun LPKA.















