Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, kata dia, tidak hanya merupakan hak narapidana dan anak binaan, tetapi juga bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pada momen dua hari raya besar ini, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.194 orang di Sulawesi Tengah,” kata Bagus, Jumat (28/3/2025).
Bagus menjelaskann, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Ini bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” papar Bagus dalam keterangan resminya.
Dari 2.194 penerima remisi, 2.159 orang narapidana dan 17 orang anak binaan memperoleh remisi khusus Idul Fitri serta 18 orang narapidana lainnya menerima remisi hari raya Nyepi. Adapun, terdapat 04 orang yang langsung bebas setelah menerima remisi.
“Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 Bulan, hingga 2 bulan. Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” tutur Bagus.















