INFO LUWUK – Tujuh Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Selasa (18/02/2025).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menerangkan, hasil sidang kode etik profesi Polri dilakukan terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur.
“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Djoko dalam siaran pers pada Rabu (19/02/2025).
Ia menyebut, tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA
“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.
Lanjut Djoko, selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

















