Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Tujuh Polisi di Polda Sulteng Dipecat Buntut Meninggalnya Mugni Syakur

618
×

Tujuh Polisi di Polda Sulteng Dipecat Buntut Meninggalnya Mugni Syakur

Share this article
Sidang kode etik terhadap tujuh anggota polisi di Polda Sulteng pada Selasa (18/02/2025). [Dok
Example 468x60

INFO LUWUK – Tujuh Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Selasa (18/02/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menerangkan, hasil sidang kode etik profesi Polri dilakukan terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur.

Example 300x600

“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Djoko dalam siaran pers pada Rabu (19/02/2025).

Baca Juga:  Petani Cengkeh Ditemukan Tewas di Pegunungan Ulatan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ia menyebut, tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA

“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Membusuk dalam Kamar Kos di Luwuk, Polisi: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Lanjut Djoko, selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

Example 120x600