INFOLUWUK – Sebanyak 15 sertifikat hak cipta dan merek secara resmi diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Banggai.
Sertifikat hak cipta dan merek diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Setelah terbit, sertifikat hak cipta dan merek diserahkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.
Acara penyerahan sertifikat dilaksanakan pada malam puncak Banggai Government Expo 2024 di Lapangan Halimun pada Sabtu, 19 September 2024 malam
15 karya yang telah mendapatkan perlindungan hak cipta ini sangat beragam, mulai dari inovasi layanan, merek usaha, hingga karya tulis.
Hal ini menunjukkan kekayaan budaya dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Banggai.
“Penyerahan sertifikat hak cipta ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami dalam mendorong masyarakat untuk terus berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” kata Hermansyah Siregar.
“Dengan adanya perlindungan hukum, para pencipta karya akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan karya-karya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

















