Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Banggai

15 Karya di Banggai Terima Sertifikat Hak Cipta dan Merek dari DJKI

451
×

15 Karya di Banggai Terima Sertifikat Hak Cipta dan Merek dari DJKI

Share this article
Foto bersama seusai penyerahan sertifikat hak cipta dan merek dari Kemenkumham di Bukit Halimun Luwuk, Kabupaten Banggai pada Sabtu, 21 September 2024 malam.
Example 468x60

INFOLUWUK – Sebanyak 15 sertifikat hak cipta dan merek secara resmi diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Banggai.

Sertifikat hak cipta dan merek diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Example 300x600

Setelah terbit, sertifikat hak cipta dan merek diserahkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.

Baca Juga:  Polisi Amankan 11 Remaja Terlibat Tawuran Pelajar di Luwuk Selatan

Acara penyerahan sertifikat dilaksanakan pada malam puncak Banggai Government Expo 2024 di Lapangan Halimun pada Sabtu, 19 September 2024 malam

15 karya yang telah mendapatkan perlindungan hak cipta ini sangat beragam, mulai dari inovasi layanan, merek usaha, hingga karya tulis.

Hal ini menunjukkan kekayaan budaya dan kreativitas yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Maggot Turbo di Pondok Riset Integrated Farm Management Diluncurkan

“Penyerahan sertifikat hak cipta ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kami dalam mendorong masyarakat untuk terus berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” kata Hermansyah Siregar.

“Dengan adanya perlindungan hukum, para pencipta karya akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan karya-karya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Example 120x600