Pertama memastikan pekerjaan dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya. Dan kedua selalu memperhatikan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Tim Monitoring K3 juga memantau tahapan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja saat bekerja.
Ahli Muda K3 Konstruksi Bidang Bina Jasa Konstruksi PUPR Banggai, Chandra Sambeta, ST, mengatakan, kegiatan monitoring evaluasi (monev) ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi. ***

















