INFO LUWUK – Sebanyak 10 anak di bawah umur ditangkap tim patroli Polres Banggai pada malam minggu atau Sabtu, 24 Mei 2025.
Sebab, saat Samapta Polres Banggai berpatroli, para remaja ini sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di kompleks olahraga Lapangan Persibal Luwuk.
Kasat Samapta AKP Jimyarto Anasim mengatakan para remaja yang sedang menenggak miras ini ditangkap setelah adanya aduan masyarakat yang resah.
Kemudian personil langsung ke lokasi yang dimaksud dan alhasil menemukan kelompok remaja sedang asyik menenggak miras jenis cap tikus di botol berukuran 600 mililiter (ml) dan saguer yang dikemas dalam botol berukuran 1.500 ml.
“Anak-anak remaja tersebut kami amankan ke mapolsek untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, berdasarkan hasil pendataan 6 anak perempuan dan 4 diantaranya laki-laki,” ujar Kasat.
Sementara itu, menurut Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar mereka yang dibina adalah NH (15), AB (16), MM (16), NN (15), IP (15), AR (17), FS (15), WK (17), EM (14) dan AF (16).
Ia mengatakan sangat disayangkan jika diusia belia mereka sudah terpengaruh mengkonsumsi miras, selain tidak baik buat kesehatan tentu juga akan memberikan dampak buruk bagi perilaku mereka kedepannya.

















