Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Limpahkan Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak 13 Tahun ke JPU Kejari Banggai

415
×

Polisi Limpahkan Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak 13 Tahun ke JPU Kejari Banggai

Share this article
JPU Kejari Banggai saat menerima tersangka pencabulan anak di bawah umur dari Polsek Pagimana pada Rabu, 22 Januari 2025. [INFO LUWUK/ HO- Polsek Pagimana]
Example 468x60

INFO LUWUK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana akhirnya melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai pada Rabu, 22 Januari 2025.

Kanit Reskrim Polsek Pagimana, Ipda Alwi Polii mengatakan tealh melimpahkan berkas tersangka inisial MH (34), dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, kemarin.

Example 300x600

Kapolsek Pagimana, AKP Laata saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.

Baca Juga:  Penjaga TPU Dipecat, Petugas Baru Diusir, Bhabinkamtibmas Mediasi Perselisihan di Luwuk Utara

“Berkasnya dinyatakan lengkap, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D UU RI. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Example 120x600