INFO LUWUK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana akhirnya melimpahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kanit Reskrim Polsek Pagimana, Ipda Alwi Polii mengatakan tealh melimpahkan berkas tersangka inisial MH (34), dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, kemarin.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D UU RI. No. 35 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 2002 tentang Perlindungan Anak diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 2002 Tentang Perlindungan Anak.

















