Tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut, kata Kapolsek, dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya di Kecamatan Lobu pada Juli dan Agustus 2024,” terang Kapolsek.
“Korban diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain. Kejadian ini kemudian diketahui dan dilaporkan ayah kandung anak tersebut di Mapolsek Pagimana,” sambungnya.
“MH diamankan di kediamannya pada Sabtu, 28 September 2024,” tutupnya.***

















