Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Limpahkan Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak 13 Tahun ke JPU Kejari Banggai

417
×

Polisi Limpahkan Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak 13 Tahun ke JPU Kejari Banggai

Share this article
JPU Kejari Banggai saat menerima tersangka pencabulan anak di bawah umur dari Polsek Pagimana pada Rabu, 22 Januari 2025. [INFO LUWUK/ HO- Polsek Pagimana]
Example 468x60

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut, kata Kapolsek, dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya di Kecamatan Lobu pada Juli dan Agustus 2024,” terang Kapolsek.

Example 300x600

“Korban diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain. Kejadian ini kemudian diketahui dan dilaporkan ayah kandung anak tersebut di Mapolsek Pagimana,” sambungnya.

Baca Juga:  IRT Mabuk saat Berkendara, Mobil Pick Up Tabrak Pohon Kelapa di Nuhon

“MH diamankan di kediamannya pada Sabtu, 28 September 2024,” tutupnya.***

Example 120x600