Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Ekobis

Pengajuan Pengelolaan PI 10 Persen Butuh Waktu 1,5 Tahun, Achmad Zaidy: Kami Yakin Bisa Lebih Cepat!

1095
×

Pengajuan Pengelolaan PI 10 Persen Butuh Waktu 1,5 Tahun, Achmad Zaidy: Kami Yakin Bisa Lebih Cepat!

Share this article
Direktur Utama BUMD PT Banggai Energi Utama, Ir. Ahmad Zaidy saat menjelaskan alur pengurusan pengajuan pengelolaan PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai kepada sejumlah awak media pada Selasa, 10 September 2024. (INFOLUWUK/ Stepensopyan Pontoh)
Example 468x60

“Tapi, untuk BUMD itu sudah mendapatkan keringanan dari pemerintah. Biaya operasionalnya bisa ditanggung KKKS, nanti pada pembagian hasilnya baru dipotong untuk pengembalian,” jelasnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalamannya menerima permohonan pengelolaan PI dari beberapa daerah, Zaidy dan tim bergerak cepat. Berbagai kelengkapan berkas dipenuhi dengan baik, lalu diajukan.

Example 300x600

“Semua sudah kita penuhi. Bahkan, pihak SKK Migas kaget, kenapa kita bisa cepat dalam pengurusan berkas ini. Iya, soalnya di tempat lain pasti masih debat panjang. Satu contoh itu soal PI di Cepu, itu sampai menghadirkan konsultan luar negeri karena tidak menemui titik temu. Tapi di sini, semua berjalan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  JOB Tomori dan Aparat Keamanan Perkuat Koordinasi untuk Pengamanan Obvitnas

Zaidy yang didampingi Direktur Operasional, Kuncoro Kukuh, Direktur Administrasi dan Keuangan, Rohdiana serta Komisaris, Imran Suni, kemudian mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat agar impian daerah mengelola PI 10 persen bisa segera tercapai.

“Kalau ini berhasil, maka tentunya akan berdampak ke PAD. Saya mau hal ini bisa didukung dan dikelola secara profesional. Jangan kemudian dikaitkan dengan politik,” tutupnya.***

Example 120x600