Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Ekobis

Pengajuan Pengelolaan PI 10 Persen Butuh Waktu 1,5 Tahun, Achmad Zaidy: Kami Yakin Bisa Lebih Cepat!

1095
×

Pengajuan Pengelolaan PI 10 Persen Butuh Waktu 1,5 Tahun, Achmad Zaidy: Kami Yakin Bisa Lebih Cepat!

Share this article
Direktur Utama BUMD PT Banggai Energi Utama, Ir. Ahmad Zaidy saat menjelaskan alur pengurusan pengajuan pengelolaan PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai kepada sejumlah awak media pada Selasa, 10 September 2024. (INFOLUWUK/ Stepensopyan Pontoh)
Example 468x60

Keyakinan itu menurut Zaidy, karena melihat animo masyarakat yang mendukung pengelolaan PI 10 persen, serta adanya topangan yang pasti dari pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Di daerah lain bisa lama pengurusannya karena terjadi perdebatan panjang di pemerintahan. Tapi di sini (Banggai, red) semua saling mendukung. Bahkan, di DPRD kemarin, juga begitu. Memang ada beberapa catatan tapi pada prinsipnya semua setuju,” kata dia.

Example 300x600

Zaidy juga kembali menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan PI tersebut. Ia mengatakan selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa PI tersebut adalah hak daerah dalam bentuk uang.

Baca Juga:  ALFI ILFA Banggai Segera Tertibkan Jasa Angkutan di Pelabuhan

“PI adalah hak daerah atas kekayaan alam yang ada di dalam perut bumi. Kalau di kita kan gas. Jadi dari keseluruhan gas yang ada itu, kita bisa mengajukan maksimal 10 persen. Jadi bukan duit, meski pada akhirnya akan menjadi uang juga,” katanya.

Pengajuan PI, kata Zaidy, harus dilakukan pemerintah jauh sebelum proses produksi. Itu dikarenakan sebagai pengelola PI, daerah juga bertanggungjawab atas segala pengeluaran operasional yang ada.

Example 120x600