Keyakinan itu menurut Zaidy, karena melihat animo masyarakat yang mendukung pengelolaan PI 10 persen, serta adanya topangan yang pasti dari pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Di daerah lain bisa lama pengurusannya karena terjadi perdebatan panjang di pemerintahan. Tapi di sini (Banggai, red) semua saling mendukung. Bahkan, di DPRD kemarin, juga begitu. Memang ada beberapa catatan tapi pada prinsipnya semua setuju,” kata dia.
Zaidy juga kembali menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan PI tersebut. Ia mengatakan selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa PI tersebut adalah hak daerah dalam bentuk uang.
“PI adalah hak daerah atas kekayaan alam yang ada di dalam perut bumi. Kalau di kita kan gas. Jadi dari keseluruhan gas yang ada itu, kita bisa mengajukan maksimal 10 persen. Jadi bukan duit, meski pada akhirnya akan menjadi uang juga,” katanya.
Pengajuan PI, kata Zaidy, harus dilakukan pemerintah jauh sebelum proses produksi. Itu dikarenakan sebagai pengelola PI, daerah juga bertanggungjawab atas segala pengeluaran operasional yang ada.

















