Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Ekobis

Pengajuan Pengelolaan PI 10 Persen Butuh Waktu 1,5 Tahun, Achmad Zaidy: Kami Yakin Bisa Lebih Cepat!

1095
×

Pengajuan Pengelolaan PI 10 Persen Butuh Waktu 1,5 Tahun, Achmad Zaidy: Kami Yakin Bisa Lebih Cepat!

Share this article
Direktur Utama BUMD PT Banggai Energi Utama, Ir. Ahmad Zaidy saat menjelaskan alur pengurusan pengajuan pengelolaan PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai kepada sejumlah awak media pada Selasa, 10 September 2024. (INFOLUWUK/ Stepensopyan Pontoh)
Example 468x60

Penandatangan PSC Pasca terminasi, surat SKK Migas ke Gubernur Sulawesi Tengah, Surat balasan Gubernur ke SKK Migas dan Surat SKK Migas ke KKKS sudah didapatkan.

Yang masih dalam proses pengurusan yakni; menunggu surat KKKS terkait penyampaian penawaran tertulis ke BUMD, kemudian balasan BUMD atau pernyataan minat, lalu dilakukan Due Diligence ke BUMD.

Example 300x600

Setelah itu, proses penyampaian atas penerusan minat atau tidak meneruskan minat ke KKKS. Jika poin itu sudah selesai, tinggal menunggu KKKS dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10 persen yang kemudian dilanjutkan ke tahap akhir, yakni permohonan persetujuan Menteri ESDM melalui SKK Migas.

Baca Juga:  ALFI ILFA Banggai Segera Tertibkan Jasa Angkutan di Pelabuhan

“Saat ini kami tinggal menunggu surat dari KKKS. Jika itu sudah ada maka akan lansung kami balas sehingga prosesnya bisa cepat berjalan,” terangnya.

Zaidy menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas di KKKS memang memakan waktu lama. Sebab, mereka juga harus menangani berkas yang masuk dari seluruh Indonesia.

“Estimasi kami pengurusan berkas hingga disetujui Menteri ESDM itu memakan waktu sekira 1,5 tahun jika melihat alur kerjanya. Tapi kami yakin bisa lebih cepat, mungkin 2025 sudah rampung,” tekannya.

Example 120x600