“Sekarang kan sudah masuk pada operasional ya, sudah masuk eksploitasi. Maka land clearing sudah selesai,” ujarnya.
Sebagaimana yang disebut Akmal, Irwanto mengatakan, saat masih di Komisi I DPRD Banggai seorang warga atas nama Rahman juga mengadukan masalah pembebasan lahan dengan Pertamina EP DMF.
“Saat pengukuran tidak masuk, saat pelaksanaan pemasangan pipa dibelokkan ke lahan Pak Rahman,” ujarnya.
Rahman, kata dia, membawa masalah ini ke jalur hukum dan menang. Pertamina EP DMF lalu menggugat atas putusan yang memenangkan Rahman.
“Bukan melihat ada celah hukum lain, tapi mengandung makna ternyata investasi yang dilakukan Pertamina EP yang notabene BUMN telah salah prosedur,” tegas dia.
Anggota Komsi II DPRD Banggai, Oktavianus Habi meminta kepada Pertamina EP DMF membuka waktu dan jumlah pasti pemilik lahan yang dibayarkan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan itu disebutkan terdapat 5 pemilik lahan yang telah menerima ganti rugi. Oktavianus menilai, apabila dibuka bisa diketahui siapa saja penerimanya.

















