Terkait dengan surat suara, Mahmud menjelaskan, proses pencetakan tidak akan memakan waktu. Apalagi, surat suara yang dicetak hanya untuk 2 kecamatan.
“Kita akan lihat berapa total pemilih DPT, DPTb, DPK di 2 kecamatan. Sejumlah itu yang ditambah 2,5 persen,” paparnya.
Sementara itu, dalam amar putusan MK, juga tidak disebutkan pelaksanaan kampanye. Putusan MK memusatkan pada pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya. **

















