Terkait dengan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), KUPP Luwuk rencananya akan berkoordinasi dengan Politeknik Pelayaran Barombong.
Dengan begitu, awak speedboat yang melayani penyeberangan ke Danau Paisupok mengantongi SKK minimal 30 mili.
“SKK yang bisa dikeluarkan di Barombong. Kalau banyak pesertanya kita akan undang menguji untuk diterbitkan SKK,” katanya.
Dalam pertemuan ini juga mengemuka dermaga tempat naik dan turun wisatawan. Hal ini merupakan kewenangan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banggai.
Hasfar mengemukakan, lokasi dermaga atau titik pemberangkatan ada dalam dokumen Surat Penerbitan Berlayar (SPB), sehingga sangat penting.
Sementara pihak Jasa Raharja menyatakan, jaminan penumpang hanya bisa diberikan penyedia jasa yang memiliki kelengkapan dokumen.***

















