INFO LUWUK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, atas dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Senin (2/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai kakak sepupu korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini dilaporkan oleh Kakak sepupu korban yakni RS (26) warga Batui,” kata Kasat Reskrim, Selasa (3/9/2024 ).
Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban kata Tio Tondy, dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga pada saat ini.
“Korban mengaku takut menceritakan hal dialami kepada ibunya karena diancam pelaku,” terang Tio.
“Kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri chat kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya,” sambungnya.

















