INFO LUWUK – KPU Banggai masih menunggu petunjuk teknis KPU RI terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 2 kecamatan di Kabupaten Banggai.
Diketahui, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu selama 45 hari sejak putusan itu dibacakan pada Senin (24/02/2025).
“Kita menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI,” jelas Komisioner KPU Banggai, Mahmud pada Selasa (25/02/2025).
Petunjuk dari KPU RI menjadi pedoman bagi KPU Banggai untuk persiapan pelaksanaan PSU, mulai dari badan adhoc sampai dengan waktu pelaksanaan pencoblosan.
“Apakah badan adhoc kita bentuk ulang atau kita pakai yang kemarin, atau badan adhoc menggunakan struktur SDM di kabupaten,” katanya.
Namun, Mahmud memastikan tidak pencocokan dan penelitian data pemilih pada titik PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
“Kita tidak lagi mengulang coklit, karena kan poinnya pemungutan suara, pemungutan suaranya yang diulang, bukan tahapannya,” tuturnya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

















