INFO LUWUK – Selain Pilkada Banggai, Pemilhan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong (Parimo) juga berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilkada Parimo 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.
Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan, pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dikutip dari laman resmi MK.
Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh KPU Parimo menunjukkan Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

















