“Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan harmonis dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.
Polsek Nuhon melaporkan penyelesaian damai sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice pada, Selasa (1/20/2024).***
















