Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penikaman yang Kabur ke Papua

150
×

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penikaman yang Kabur ke Papua

Share this article
Buronan penikaman di Luwuk yang kabur ke Papua selama 2 tahun berhasil ditangkap polisi saat tiba di Luwuk, Kamis 18 September 2025. [INFO LUWUK/ HO- Polres Banggai]
Example 468x60

INFO LUWUK – Polisi berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan di Luwuk setelah buron selama dua tahun. Dia diamankan saat sedang berada di rumah warga di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk pada Kamis, 18 September 2025 sekira pukul 10.20 Wita.

Pelaku RA (20) diketahui menusuk korban sebanyak 5 kali di bagian perut, lengan dan tangan kanan, bahu, serta pinggang yang terjadi di Jalan RE. Martadinata tepat di depan eks Hotel Wisata Luwuk, Minggu (10/12/2023) jam 01.00 Wita.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa RA sesaat setelah kejadian melarikan diri ke Kecamatan Batui kemudian ke Kabupaten Banggai Laut, sebelum akhirnya sampai ke Papua.

Baca Juga:  Pulang dari Melaut, Pria di Balantak Utara Temukan Istri Bersimbah Darah

“Ia melarikan diri usai menjual HP miliknya untuk biaya tiba ke Papua,” papar AKP Tio.

“Kejadian di tahun 2023, ia diringkus setelah baru seminggu berada di Luwuk, tambahnya.

Pelaku yang mengakui perbuatannya kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.***

Example 120x600