Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Limpahkan ke Jaksa Tersangka Curanmor di Hotel Puri Ayu Toili

380
×

Polisi Limpahkan ke Jaksa Tersangka Curanmor di Hotel Puri Ayu Toili

Share this article
Pelaku curanmor saat diserahkan penyidik Polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai bersama barang bukti pada Rabu, 23 Oktober 2024. (INFO LUWUK/ HO- Polsek Toili)
Example 468x60

INFO LUWUK – Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Hotel Puri Ayu Toili dilimpahkan penyidik Polisi ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Banggai pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Penyidik polisi unit Reskrim Polsek Toili menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atas tersangka AR (30), ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (23/10/2024).

Example 300x600

AR warga Kelurahan Luwuk tersangkut kasus Curanmor di halaman Hotel Puri Ayu Desa Singkoyo, Toili pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga:  Tak Terima Hubungan Berakhir, Pria Ini Aniaya Pacar hingga Luka-luka

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Toili Aiptu Syamsuddin, SH.

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II, yaitu 1 unit SPM Mio Soul warna putih DN 3593 RJ milik korban Firmansyah (21) warga Desa Bukit Jaya, Toili.

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pelimpahan tahap II yang diterima JPU Doni Adrian ini setelah proses BAP dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Sepekan Lagi Idulfitri, Polres Banggai Tahan 8 Orang

Lanjutnya, bahwa tersangka ini berhasil diamankan pada Minggu (25/8) sekira jam 14.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Rusa Kencana, Toili.

Example 120x600