“Tersangka mengakui mengambil motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan ke Pagimana dan tidak maksud untuk menjualnya,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka diamankan pada Selasa (17/12/2025). Pelaku pergi ke Pagimana selama dua minggu dan beberapa hari singgah di Kota Luwuk, sebelum akhirnya pulang ke rumahnya sedangkan motor dititip di rumah temannya di Pagimana.
“Tersangka juga mengaku sering mengambil barang milik warga/tetangga sekitar. Atas perbuatannya ia disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub pasal 362 KUHPidana,” kata IPTU Teguh.***

















