Scroll untuk baca artikel
Example 325300
Example floating
Example floating
Hukrim

Pemuda 19 Tahun Curi Motor di Batui untuk ‘Pasiar’ ke Pagimana

455
×

Pemuda 19 Tahun Curi Motor di Batui untuk ‘Pasiar’ ke Pagimana

Share this article
Penyidik Polsek Batui saat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Banggai pada Rabu, 18 Februari 2026. [INFO LUWUK/ HO - Polsek Batui]
Example 468x60

“Tersangka mengakui mengambil motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan ke Pagimana dan tidak maksud untuk menjualnya,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, tersangka diamankan pada Selasa (17/12/2025). Pelaku pergi ke Pagimana selama dua minggu dan beberapa hari singgah di Kota Luwuk, sebelum akhirnya pulang ke rumahnya sedangkan motor dititip di rumah temannya di Pagimana.

Example 300x600

“Tersangka juga mengaku sering mengambil barang milik warga/tetangga sekitar. Atas perbuatannya ia disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub pasal 362 KUHPidana,” kata IPTU Teguh.***

Baca Juga:  Cabjari Bunta Musnahkan Barang Bukti Pakaian Dalam
Example 120x600