Keempat, kata Irwanto, berdasarkan poin 3, Pertamina EP diminta melakukan perhitungan kembali atau ganti rugi tanah Lius Binaba sesuai aturan dan perundang-undangan.
Rekomendasi kelima, DPRD Banggai menyarankan, jika kedua pihak tidak bersepakat silakan tempuh jalur hukum. ***

















