Dari keterangan yang dihimpun Karantina Gorontalo, diketahui daging-daging tersebut berasal dari Luwuk, Kabupaten Banggai yang rencananya akan didistribusikan ke pasar Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Terhadap pemilik telah dimintai keterangan.
Menurut Ende, semua komoditas pangan, baik daging maupun pangan segar lainnya yang didistribusikan ke wilayah Gorontalo wajib dilengkapi dokumen persyaratan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hal tersebut menurutnya bertujuan untuk memastikan komoditas pangan yang masuk ke Gorontalo adalah pangan yang sehat dan aman.
“Jadi semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan atau produknya itu harus dilaporkan ke petugas karantina ya, dari semua wilayah, petugas kita ada di Pelabuhan dan itu tidak sulit, intinya kita harus memastikan semuanya sehat dan aman,” jelas Ende.
Penahanan tersebut menurut Ende terjadi saat petugas Karantina Gorontalo tengah melakukan tugas rutin pengawasan lalulintas media pembawa dan alat angkut di Pelabuhan Gorontalo.

















