Berdasarkan keterangannya itu, diduga kuat bahwa manager PT TSP ini telah memberikan keterangan palsu di depan Hakim. Pasalnya, pada momen pengembalian tapal batas pada tahun 2021 yang dipertanyakan oleh Hakim PN Poso itu, dirinya ikut menghadiri dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumentasi foto dan video yang hingga saat ini masih dimiliki oleh penggugat yakni Ambo Ala.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum Ambo Ala mengambil langkah hukum untuk melaporkan Manager PT TSP Haryanto Chandra ke Polres Poso agar dapat diproses lebih lanjut.
Dengan dibukanya laporan polisi itu, pihak Kepolisian Resor Poso diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses oknum yang dimaksud atas dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan hukum. ***

















